desgraf

komjardas

siskom

progdas

Rabu, 13 November 2019

MENERAPKAN K3LH DI SESUAIKAN DENGAN LINGKUNGAN KERJA

Pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada ditempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan, kerja kontruksi, proses produksi dan lingukungan sekitar tempat kerja adalah segenggal pengertian dari K3 (Keselamatan dan kesehatan kerja). Dan LH sendiri adalah lingkungan hidup yaitu sebuah upaya untuk menjauhkan warga sekitar, pekerja dari bahaya proyek/pekerjaan dan menjamin gizi para pekerjanya. K3LH adalah singkatan dari “Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu sebuah upaya mengenai program kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup, pada perusahaan atau suatu instansi yang mempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. K3LH juga dapat diartikan sebagai suatu upaya perlindungan bagi karyawan/tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama menjalankan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya. Dasar Hukum Perundang undangan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini berbunyi “keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia”. Dari pemahaman di atas sasaran K3LH, yaitu: Mencegah terjadi kecelakaan saat bekerja. Mencegah penyakit di tempat pekerjaan. Mencegah terjadinya kematian. Mencegah atau mengurangi cacat tetap/permanen. Mengamankan material konstruksi pemakaian berbagai macam alat kerja dan lain-lain. Meningkatkan kondisitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan juga menjamin kehidupan produktifnya. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat ataupun sumber-sumber produksi yang lainnya. Menjamin tempat berkerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan semangat ketika kerja. Memperlancar, meningkatkan, mengamankan produksi industri dan pembangunan Dengan kata lain K3LH bertujuan untuk : Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatan kerjanya, ketika melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Pemeliharaan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja. Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu: Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fisik agar tetap fit untuk pekerja Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk tetap bekerja Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja Pengaturan sikap tubuh dan anggota badan yang efektif dan tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja Kedisiplinan pekerja untuk dapat mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan juga diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan Penyebab Kecelakaan Faktor Internal Kecenderungan seseorang untuk mendapatkan kecelakaan, apabila sedang melaksanakan pekerjaan tertentu. Kemampuan dan kecakapan seseorang yang terbatas dan tidak berimbang dengan pekerjaan yang ditangani. Sikap dan perilaku yang tidak baik dalam melaksanakan pekerjaan misalnya merokok di tempat yang membahayakan pekerjaan, bekerja sambil bergurau, tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja dsb. Faktor External Pendelegasian dan pembagian tugas kepada para pekerja yang tidak proporsional dan kurang jelas. Jenis pekerjaan yang ditangani mempunyai resiko kecelakaan cukup tinggi (rentan). Prasarana dan sarana kerja yang tidak memadai. Upah dan kesejahteraan karyawan yang rendah. Timbulnya gejolak sosial, ekonomi dan politik yang mengakibatkan munculnya keresahan pada para pekerja. Lingkungan dan peralatan kerja yang tidak memenuhi standar untuk keselamatan kerja, misalnya lantai berair dan licin, ruangan kerja berdebu, ruangan kerja bersuhu tinggi, mesin-mesin yang tidak terlindungi, kondisi hujan, peralatan kerja rusak dll. Pencegahan Kecelakaan : Mempersiapkan pekerja untuk dapat bekerja dengan aman dengan cara : Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana melaksanakan suatu pekerjaan. Memberikan penjelasan dan contoh bagaimana suatu pekerjaan harus dikerjakan dengan aman. Menjelaskan peralatan kerja dan alat-alat keselamatan kerja yang dipakai, termasuk cara penggunaannya. Menjelaskan tentang tempat dan jenis pekerjaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan menjelaskan upaya penanganan serta pencegahannya agar tidak timbul kecelakaan. Memberikan buku pedoman keselamatan kerja. Memasang poster, slogan, spanduk dll di tempat tertentu dan di tempat kerja. Memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar